Layanan Help Akademik Politeknik Negeri Malang

FAQ

Silahkan klik pada tab menu :

FAQ

1. Pertanyaan : Saya Peserta KIPK apakah saya harus melakukan daftar ulang sekarang atau menunggu tgl 17 April?
Jawaban : Bagi peserta KIPK silakan menunggu pengumuman tgl 17 April, jika KIPKnya lolos camaba tidak perlu membayar UKT , jika tidak lolos nanti akan ada jadwal khusus untuk pembayaran UKT dan pemberkasan online. Begitu juga dengan yang lolos KIPK maka bisa langsung melakukan pemberkasan online pada jadwal khusus tersebut nantinya.

2. Pertanyaan : Apakah wajib membayar UKT 2 semester sekaligus? Apa boleh jika hanya membayar 1 semester saja bagi mahasiswa kampus utama / selain PSDKU ?
Jawaban : Bagi mahasiswa yang lolos di prodi kampus utama maka diwajibkan untuk membayar 2 semester sekaligus dan tidak diperkenankan jika hanya membayar 1 semester.

3. Pertanyaan : Apakah bisa mengajukan penundaan ataupun keringanan UKT ?
Jawaban : Mahasiswa baru dimohon mengupayakan untuk membayar UKT lunas dengan jangka waktu sampai tgl 3 April 2024, dan sembari mengumpulkan dana sampai batas akhir pembayaran camaba dihimbau untuk menyiapkan berkas-berkas yang diminta sehingga apabila pembayaran sudah dilakukan bisa langsung melanjutkan pemberkasan online.

4. Pertanyaan : Apa perbedaan hasil tes buta warna dan surat pernyataan tidak buta warna ?
Jawaban : Saat anda tes buta warna nanti anda akan dapat surat hasil tes buta warna dan saat anda sudah bayar ukt lalu bisa login website nanti anda bisa download surat pernyataan tidak buta warna yg harus anda tanda tangani. Jadi perlu digarisbawahi bahwa surat hasil tes buta warna dan surat pernyataan tidak buta warna itu berbeda.
Surat hasil tes buta warna : didapatkan dari dokter/rumah sakit dimana anda melakukan tes buta warna (berisi hasil tes -/+ dan ttd dokter yang memeriksa juga stempel).
Surat pernyataan tidak buta warna : form surat ada pada website daftar ulang dan harus anda tanda tangani.
Form surat pernyataan tidak buta warna bisa didownlod di web dengan langkah: silakan mengisi biodata terlebih dahulu lalu klik simpan lalu klik cetak formulir nanti formnya akan muncul semua disana tinggal di download.

5. Pertanyaan : Bagaimana caranya mendapatkan form2 surat pernyataan ?
Jawaban : Form-form surat pernyataan sudah disediakan di web daftar ulang. silakan mengisi biodata terlebih dahulu lalu klik simpan lalu klik cetak formulir nanti formnya akan muncul semua disana tinggal di download.

6. Pertanyaan : Bagaimana jika belum memiliki Ijazah maupun SKL ?
Jawaban : Bisa diganti dengan surat keterangan kelas 12.

7. Pertanyaan : Bagaimana jika saya gagal upload berkas terus ?
Jawaban : Baik untuk berkas2 mohon dipastikan semua jenis/tipe file sudah sesuai dengan yg diminta, lalu penamaan nama file tidak boleh menggunakan angka ataupun tanda baca. cara upload file 1.1. jadi contoh misal pertama upload KTP lalu klik simpan , lalu lanjutkan upload KK lalu klik simpan, begitu terus sampai semua berkas terupload.

8. Pertanyaan : Saya masih bingung cara membayar UKT ?
Jawaban : Paling gampang silakan datang ke teller bank BRI/BNI/BTN/Mandiri lalu jelaskan bahwa anda akan daftar ulang maba Polinema, dan sebutkan no peserta anda.

Contact Person

Untuk pertanyaan yg tidak terdapat pada FAQ, silakan chat WA nomor 0822-4772-3596 atau 0896-8455-7666




- Help Akademik Politeknik Negeri Malang